ICW Tolak Dewan Pengawas KPK Dibentuk, Persoalkan Kewengan Dewan Pengawas
Peneliti ICW, Donal Fariz tegaskan menolak dibentuknya Dewan Pengawas KPK. Dia masih mempersoalkan Dewan Pengawas secara organ.
TRIBUNNEWS.COM - Donal Fariz, Peneliti ICW menolak dibentuknya Dewan Pengawas KPK.
Hingga saat ini ia masih mempersoalkan kelembagaan Dewan Pengawas KPK secara organ bukan siapa orangnya maupun komposisinya.
"Kami tetap pada standing menolak Dewan Pengawas bukan siapa yang terpilih. Tapi ini soal organ adalah masalahnya,"ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya sampai hari ini ICW maupun lembaga lembaga sipil termasuk dengan KPK masih mempersoalkan kelembagaan Dewan Pengawas secara organ.
Alasan dia menolak Dewan Pengawas KPK karena menurut UU KPK yang lama pimpinan KPK adalah penegak hukum, penyidik dan penuntut umum.
Kewenangan itu tidak ada lagi di UU KPK yang baru.
"Ada pergeseran kepada organ yang hari ini disebut Dewan pengawas diberikan atribut dan kewenangan di wilayah penegak hukum jadi pimpinannya dicabut kewenangan diberikan ke Dewan pengawas," ungkapnya.
Kemudian muncul satu persoalan siapa yang melakukan otorisasi terhadap kasus kasus yang ditangani oleh KPK.
Baca: Istana Janjikan Transparansi di Seleksi Personil Dewan Pengawas KPK
Dulu pimpinan KPK kolektif dan kolegial memutus perkara.
Donal Fariz sebenarnya setuju adanya Dewan Pengawas untuk instrumen pengawasan terhadap KPK.
"Tapi Dewan Pengawas yang melakukan check penyadapan dan bukti. Apakah bukti itu proper atau tidak. Dan agar bekerja post vaktum setelah proses itu dilakukan," katanya.

Ia menambahkan jika Dewan Pengawas yang sesuai UU KPK baru tidak masuk ke ranah itu tapi wewenangnya lebih penindakan bukan pengawasan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati juga mengkritisi adanya Dewan Pengawas KPK dan cara pemilihannya.
Menurutnya Undang Undang KPK yang direvisi harusnya membuat kerja KPK lebih baik dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Tapi pada kenyataannya revisi UU tersebut memperlemah KPK.
Salah satunya adalah proses pemilihan Dewan Pengawas yang langsung ditunjuk oleh Presiden.
Baca: Jubir Jokowi Tegaskan Bekas Napi Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK
"Mari kita lihat pimpinan KPK dipilih melalui seleksi yang ketat sedangkan Dewan Pengawas langsung ditunjuk Presiden," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Kamis (7/11/2019).
Asfinawati menambahkan jika pemilihan Dewan Pengawas tidak melalui DPR.

Artinya lebih sulit menjadi pimpinan KPK tapi wewenangnya lebih besar di Dewan Pengawas.
"Ini berarti KPK dikendalikan oleh Presiden secara kelembagaan karena dia dipilih langsung oleh Presiden," ungkap Ketua YLBHI.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah berharap dengan ditunjuknya Dewan Pengawas KPK kedepannya KPK tetap bisa melakukan pemberantasan korupsi.
Ia juga berharap orang yang dipilih baik menjadi pegawai KPK, pimpinan maupun Dewan Pengawas adalah orang yang memang memiliki kapasitas dan pengetahuan.
Baca: Pemilihan Dewan Pengawas KPK Masih Desember 2019, Jokowi: Saya akan Pilih Orang yang Berintegritas
Dan yang paling utama adalah integritas untuk pemberantasan korupsi.
"Apalagi orang orang yang akan melakukan pengawasan terhadap kerja KPK,"ujarnya dilansir melalui Youtube TV One, Rabu (2/11/2019).

Febri merasa KPK akan sangat senang diawasi meskipun sebelumnya ada perdebatan mengenai pasal Dewan Pengawas.
Ia menambahkan Dewan Pengawas yang tertera dipasal justru masuk ke wilayah teknis penegakan hukum.
Hal teknis tersebut meliputi perijinan penyadapan dan penyitaan.
Tapi dalam konteks pengawasan sejak dulu KPK senang dan terbuka dengan pengawasan tersebut.
"Jadi intinya harapan KPK kalau ada pemilihan pemilihan pejabat baru apalagi untuk KPK maka aspek integritas dan kapasitas itu menjadi hal yang paling utama," ungkap juru bicara KPK.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)