Selasa, 30 September 2025

CPNS 2019

Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019

Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019 yang wajib dimiliki oleh pelamar.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - E-KTP merupakan satu di antara dokumen yang harus pelamar miliki saat mendaftar CPNS 2019.

Tidak sedikit calon peserta yang akan mendaftar CPNS 2019 memiliki e-KTP yang sudah rusak, atau bahkan hilang.

Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada Senin (11/11/2019), sebelum pendaftaran sebaiknya mengurus e-KTP rusak atau hilang  terlebih dahulu.

Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Simak Syarat dan Caranya
Ilustrasi CPNS 2019 (Kolase TribunStyle.com)

Dikutip dari laman dispendukcapil.surabaya.go.id pada Jumat (8/11/2019), dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:

1. Fotocopy KK

2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)

3. Surat pengantar dari RT dan RW

Baca: 15 Latihan Soal Tes CPNS 2019: Bisa Didownload, Beserta Kisi-Kisi, Kunci Jawaban dan Tips Sukses

Berikut syarat permohonan cetak ulang e-KTP sebagaimana dikutip dari TribunSumsel.com.

1. Kriteria Kehilangan KTP Elektronik

a. Pemohon KTP Elektronik membawa surat kehilangan yang masih berlaku dari kepolisian.

b. Pemohon KTP Elektronik yang hilang adalah yang bersangkutan dan tak bisa diwakilkan.

c. Mengambil nomor antrian di loket antrian Disdukcapil.

d. Persyaratan: Foto copy KK dan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Baca: Kisi-kisi Soal CPNS 2019, Lengkap dengan Latihan Tes dan Kunci Jawaban, Bisa Download Gratis

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved