Selasa, 30 September 2025

CPNS 2019

Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019

Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019 yang wajib dimiliki oleh pelamar.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019 

2. Kriteria Kerusakan Fisik KTP Elektronik

a. Pemohon KTP rusak membawa, menunjukkan, dan memberikan KTP elektronik yang rusak kepada petugas.

b. Kerusakan fisik KTP adalah berupa tidak jelas tulisan, foto, data terhapus tidak terbaca dengan jelas, patah dan plastik terlepas dari kartunya.

c. Pemohon KTP rusak adalah yang bersangkutan tidak bisa diwakilkan.

d. Mengambil nomor antrian di loket informasi Kantor Disdukcapil.

e. Persyaratan : foto kopy KK, membawa KTP yang rusak.

Kemudian pemohon hanya perlu mengikuti alur atau tahapan yang di pandu oleh petugas bersangkutan.

Pastikan pemohon membawa berkas-berkas lengkap sebelum mengurus e-KTP.

Pengurusan e-KTP ini gratis alias tidak dipungut biaya.

Pendaftaran calon PNS Kemenkumham
Pendaftaran calon PNS (Tribunnews.com)

Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan dimulai 11 November 2019.

Pendaftaran direncanakan secara online, melalui laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca: SKCK Online: Mulai Tata Cara Membuat hingga Syarat dan Ketentuannya, Dokumen Daftar CPNS 2019

Sementara itu, ada 11 dokumen yang harus diunggah, yaitu:

1. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun

2. KTP/ Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved