KPK Telisik Bos PT Anugrah Pabuaran Regency sooal Aliran Dana dari Eks Bos Pertamina Energy Services
Diduga, terdapat dana yang mengalir dari rekening perusahaan Bambang di Singapura ke rekening Lukma Neska
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency Lukma Neska sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) atau mafia migas, Kamis (7/11/2019).
Lukma Neska diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.
Baca: Pertamina Lampaui Target BBM Satu Harga di 161 Titik Penyalur
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Lukma Neska mengenai aliran dana dari Bambang Irianto.
Diduga, terdapat dana yang mengalir dari rekening perusahaan Bambang di Singapura ke rekening Lukma Neska.
"KPK mendalami informasi terkait dengan aliran dana dari rekening perusahaan milik BTO (Bambang Irianto) di Singapura ke rekening saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Lukma Neska merupakan salah satu saksi penting kasus mafia migas ini.
Bahkan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah pemegang saham Siam Group Holding tersebut untuk bepergian ke luar negeri setidaknya selama enam bulan ke depan.
Baca: Direktur Utama PT Aluphi Hijau Lumina Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Siam Group yang berkedudukan di negara surga pajak, British Virgin Island tersebut sengaja didirikan Bambang untuk menampung uang suap yang diterimanya dari Kernel Oil.
Sejauh ini, KPK menduga Bambang telah menerima suap sekitar 2,9 juta dolar AS dari Kernel Oil selama periode 2010-2013 karena telah membantu Kernel Oil untuk berdagang dengan PES atau Pertamina.