Selasa, 7 Oktober 2025

Polemik PNS Bercadar

Facrul Razi: Kalau ke Masjid di Dekat Rumah Saya Pakai Celana Cingkrang

Menteri Agama Fachrul Razi mengaku sering mengenakan celana cingkrang saat hendak melaksanakan salat di Masjid dekat rumahnya.

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Menteri Agama Fachrul Razi 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Moekhlas Sidik misalnya, yang mendukung soal aturan celana cingkrang dan cadar, diterapkan di lingkungan ASN.

Menurutnya, tidak semua kebijakan dapat menyenangkan seluruh pihak.

"Kami mendukung bapak soal aturan cingkrang, cadar. Karena setiap pakaian ada maqomnya. Kebijakan bapak tidak usah ragu-ragu. Kami mendukung tatkala jelas aturannya," kata Moekhlas saat rapat kerja bersama Menag.

Baca: Legislator PAN Minta Menag Fachrul Razi Belajar Agama

Sementara anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka juga menyinggung soal pernyataan Fachrul Razi mengenai celana cingkrang dan cadar.

"Baru satu langkah sudah bikin gaduh," kata Diah Pitaloka.

Diah Pitaloka melihat dari sudut yang berbeda.

Baca: Raker dengan Menag, Komisi VIII akan tanyakan Langsung soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang

Ia melihat pemerintah tak pernah melarang masyarakat menggunakan apa yang menjadi identitas agamanya.

"Pak menteri juga tidak melarang itu. Hanya mengusulkan atau membuat pernyataan bagaimana dalam kehidupan bernegara. Jadi yang diatur kehidupan bernegaranya, bukan kehidupan beragamanya," katanya.

Diminta belajar agama

Anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kembali belajar tentang agama.

Sehingga, ia berharap Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Fachrul tidak terlalu mencampuri prihal keyakinan yang sejatinya menjadi ranah pribadi.

Ali mengaku tidak sepakat dengan pandangan Fachrul terkait radikalisme.

Ia menilai ada kekeliruan dalam menggunakan istilah radikalisme yang justru menyasar kepada ranah keyakinan seseorang yang semestinya tidak boleh dicampuri oleh negara.

Baca: Muhammadiyah: Sudahi Bicara Soal Radikalisme

Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja perdana Komisi VIII DPR RI dengan Menag Fachrul Razi di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

"Oleh karena itu, belajarlah tentang apa itu agama, pak menteri, dan apa itu faith, dan apa itu religion. Agama Pasal 29 adalah organisasi, mengatur, bukan faith. Faith itu iman, jangan diganggu," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved