Rabu, 1 Oktober 2025

Uji Materi UU KPK Hasil Revisi sedang Berjalan, Anwar Usman: Nanti Pasti Diberitahu

Ketua MK, Anwar Usman mengungkapkan jika uji materi UU KPK sedang berlangsung di MK. "Ya belum ada lagi ya nanti pasti diberitahu," ujarnya.

Penulis: Faisal Mohay
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyatakan penerbitan Perppu merupakan kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Ia menambahkan proses uji materi UU KPK hasil revisi sedang berjalan di MK.

"Sedang berjalan, artinya sudah mulai. Lihat situasi aja nanti ikuti perkembangan," ungkapnya, sebagaimana dilansir tayangan YouTube KompasTV, Rabu (5/11/2019).

Ketika ditanya wartawan mengenai waktu selesainya uji materi di MK, Anwar Usman meminta untuk menunggu kabar selanjutnya.

"Ya belum ada lagi ya nanti pasti diberitahu," ujar Ketua MK.

Dilain tempat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, tegaskan Jokowi memutuskan belum diperlukan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Hal ini dikarenakan UU KPK hasil revisi masih dalam tahap judicial review  (uji materi) di MK.

"Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu karena apa, karena sudah ada judicial review," kata Mahfud.

Ia menambahkan jika Jokowi menghargai proses judicial review di MK.

"Kalau ada judicial review ditimpa dengan Perppu menurut Presiden etika bernegaranya kurang dan kita harus hargai pendapat Presiden," ungkap Mahfud MD.

Mahfud mengatakan sampai sekarang Jokowi belum memutuskan perlu atau tidaknya mengeluarkan Perppu.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengatakan pemberitaan Jokowi mengenai Perppu KPK yang beredar adalah kurang tepat.

"Biar di MK dulu nanti sesudah di MK kita pelajari apakah keputusan MK memuaskan atau tidak. Benar atau tidak. Kan masih ada uji materi sekarang," katanya.

Sebelumnya Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Pratikno juga menyatakan Presiden Jokowi belum menerbitkan Perppu KPK karena masih menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan sikap Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Mensesneg ini membuat kecewa Indonesia Corruption Watch (ICW).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved