Kamis, 2 Oktober 2025

KY Minta Masyarakat Laporkan Kejanggalan Putusan PK Koruptor

"Kalau seadainnya saudara-saudara menemukan ada indikasi-indikasi di balik itu. Silahkan laporkan ke Komisi Yudisial," ujarnya

Rina Ayu
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (kacamata berbatik abu-abu) yang ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat agar melapor jika menemui kejanggalan atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) koruptor terkait pengurangan masa hukuman.

"Kalau seadainnya saudara-saudara menemukan ada indikasi-indikasi di balik itu. Silahkan laporkan ke Komisi Yudisial," ujar Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Baca: Komisi Yudisial: Calon Hakim Agung Mulai Ikuti Proses Wawancara pada 12 November

Meski demikian, ia berharap masyarakat menghargai keputusan hakim dalam pengabulan Peninjauan Kembali (PK) itu.

“Tentunya kita menghargai kewenangan Independensi daripada para hakim. Sejauh proses memutuskannya itu sesuai independensinya tanpa ada campur tangan apapun juga, itu harus dihargai," kata dia.

Baca: Komisi Yudisial Evaluasi Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) MK mengkritik pengabulan PK tersebut.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menuturkan, PK bisa dijadikan jalan bagi para koruptor bebas dari jeratan hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved