Kuasa Hukum Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Sebut Kliennya Hanya Spotan dan Tidak ada Niatan
Kuasa hukum pria yang ancam penggal kepala Jokowi, Sugiarto Atmowijoyo menyebut aksi kliennya dilakukan secara tidak sengaja dan hanya spontan.
TRIBUNNEWS.COM - Hermawan Susanto (25), pria yang pernah mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) petang.
Atas tindakannya itu, Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Kuasa hukum Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo, menyebut jika aksi kliennya itu dilakukan secara tidak sengaja.
Menurutnya, Hermawan tidak ada niatan untuk melakukan tindak kejahatan kepada mantan Wali Kota Solo itu.
"Niat pun tidak ada, ini spontanitas ya. Tidak ada niat apalagi perbuatan melakukan kejahatan terhadap Presiden itu sendiri," ungkapnya dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (5/11/2019).
Baca: VIRAL Cerita Layangan Putus, Salahkah Kita Curhat di Media Sosial? Begini Penjelasan Psikolog

Menanggapi dakwahan jaksa penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukum Hermawan mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsinya pada Senin pekan depan.
"Itu yang tengah kami tengah lakukan untuk eksepsi minggu depan," ujar Sugiarto.
Keterangan dari JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, Hermawan, terdakwa pengancam pemenggal Jokowi menyesali perbuatannya.
Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019).
Baca: Tips agar Hubungan Rumah Tangga Tetap Harmonis, Komunikasi yang Baik adalah Fondasi Utamanya
Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup WhatsApp-nya.
"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.
Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.
Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.
"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana. Adapun Hermawan didakwa berbuat makar.
Hermawan didakwa dua pasal, yakni pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Hermawan didakwa dengan pasal makar karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu. Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.
Baca: Mengenang Satu Tahun Kepergian Pretty Asmara, Artis yang sudah Berbakat Sejak SD
Terdakwah lain
Selain Hermawan, terdapat nama lain, yakni Ina Yuniarti juga terseret kasus tersebut.
Dikutip dari Tribun Jabar, Yuniaryo ditangkap jajaran tim unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya di kediamannya di Bekasi pada Rabu (15/5/2019).
Baca: Ini Pesan Khusus Presiden FIFA Gianni Infantino untuk Rakyat Indonesia
Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti dari Yuniarti.
Seperti kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"Beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," terang Argo.

Kepada polisi, Yuniarti mengaku, wanita dalam video viral itu adalah dirinya.
Selain itu ia juga mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui grup WhatsApp.
"Saat ditangkap, Yuniarti mengakui bahwa wanita dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," kata Argo.
Senasib dengan Hermawan, Yuniarti ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal tentang makar.
Yuniarti dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca: Polri Selesaikan Kasus Novel Baswedan dengan 'Undercover': Kalau Dipublikasikan Bisa Kembali ke Nol
Sidang pertama Yuniarti digelar pada 14 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut Yuniarti dinyatakan bebas oleh majelis hakim. (*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan, Tribun Jabar/Yongky Yulius)