Jokowi Sedang Proses Pemilihan Anggota Dewan Pengawas KPK
Menurutnya, dalam pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang berisi lima orang, turut mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku saat ini sedang melakukan proses pemilihan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, dalam pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang berisi lima orang, turut mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.
Baca: Ibas Dukung Komjen Idham Aziz Jadi Kapolri
Baca: Bikin Kesal Jokowi, Berikut 5 Modus Monopoli di Tol Laut
"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, nanti bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan, Komisioner KPK yan baru yaitu di bulan Desember 2019," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Adapun proses pemilihannya, kata Jokowi, untuk saat ini dilakukan penunjukan secara langsung olehnya, tanpa membentuk Panitia Seleksi (Pansel) seperti saat memilih Komisioner KPK.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yan baik," paparnya.
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.
Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.
Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.
Soal Perppu, jokowi sebut ada uji materiil di MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini tidak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi, meski banyak ditentang masyarakat.
Jokowi melihat saat ini ada pihak yang melakukan proses uji materi UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan langkah tersebut harus dihargai oleh semua pihak, termasuk pemerintah.
Baca: Jokowi Minta Kapolri Idham Aziz Tuntaskan Kasus Novel Baswedan dalam Waktu Sebulan
Baca: Perppu UU KPK Tak Akan Diterbitkan, Ini Alasan Jokowi yang Singgung soal Sopan Santun Tata Negara
Baca: Dilantik Jadi Kapolri, Idham Azis Ternyata Miliki Putra yang Prestasinya Mentereng, Intip Profilnya
"Jangan ada, orang yang masih proses uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain (terbitkan Perppu)," papar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/10/2019).
Menurutnya, dalam bernegara maupun bermasyarakat harus saling menghargai satu dengan lainnya, dalam hal ini perlu menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Saya kira kita harus tahu sopan-santun dalam bertata negaraan," ujarnya.
Diketahui, Hakim MK telah menggelar sidang pengujian Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Agenda sidang perbaikan permohonan perkara diregistrasi Nomor 57/PUU-XVII/2019. Para pemohon berjumlah 190 orang, mayoritas dari mereka masih berstatus mahasiswa.
Seperti dilansir laman MK pada Selasa (22/10/2019) ini, para pemohon memperbaiki alasan mengajukan permohonan terkait eksistensi dewan pengawas KPK.
Mereka menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan sesuai nasihat hakim di sidang pendahuluan.
Para pemohon menjelaskan dewan pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.
Menurut pemohon, pembentukan dewan pengawas dalam struktur KPK dilakukan pembentuk undang-undang sebagai upaya pengawasan KPK sehingga lembaga itu tak memiliki kewenangan absolut.
Keberadaan dewan pengawas yang diatur UU KPK justru melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Kewenangan pengawas KPK telah melampaui batas pengawasan oleh karena dewan pengawas memiliki kewenangan izin terhadap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sehingga hal ini di luar batas sistemik pengawasan karena dewan pengawas bukan aparatur penegak hukum.
Selain itu, para pemohon mempertegas permohonan Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
Kemudian, terkait kerugian konstitusional, para Pemohon memasukkan uraian mengenai kerugian konstitusional antargenerasi dan kerugian secara kolektif, serta kerugian konstitusional individual. Selain itu, Para Pemohon mengubah petitum permohonan.