Kamis, 2 Oktober 2025

Bikin Kesal Jokowi, Berikut 5 Modus Monopoli di Tol Laut

Jokowi menduga adanya praktik monopoli oleh perusahaan swasta di sejumlah rute pengiriman barang via Tol Laut.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
Ria Anatasia
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menduga adanya praktik monopoli oleh perusahaan swasta di sejumlah rute pengiriman barang via Tol Laut.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penelusuran terkait praktik monopoli tersebut.

Dari hasil penelusuran, didapati dugaan monopoli terjadi karena ada permasalahan pada ekosistem logistik.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan, dugaan monopoli itu terjadi karena ada permasalahan pada ekosistem logistik, yang meliputi pengirim barang (forwarder), penerima (consignee), perusahaan jasa transportasi hingga jasa pengangkutan barang.

"Permasalahannya adalah pada ekosistem logistik. Perusahaan pelayaran, pengirim, penerima dan jasa pengurusan. Di ekosistem ini itulah kalau terdapat subsidi memang harus kita lihat penggunaannya oleh ekosistem ini," ujar Wisnu di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Menurutnya, dugaan praktik monopoli bisa dilacak melalui sistem digital yang dibangun Kemenhub, yaitu sistem informasi muatan dan ruang kapal (IMRK).

"Dari situ kita bisa data shipper-nya siapa, consigneenya, jasa pengurusan transportasi siapa, pengangkutnya siapa," kata dia.

Monopoli bisa terjadi apabila ada pihak yang mendapat pesanan container paling banyak. Padahal, dalam IMRK seharusnya sudah otomatis terdesain adanya pembatasan siapa saja yang mendapat subsidi.

"Kita mensinyalir ini ada yang menggunakan nama beda tapi shippernya sama saja. Ini kan jadi menyebabkan monopoli. Kemudian jasa pengurusan transportasi gitu juga. Dia ikut kontribusi terhadap biaya logistik. Seharusnya kan harga kompetitif, tapi kok ini kita amati walau sudah banyak jasanya tetap tinggi juga harganya," paparnya.

Bila dirangkum, dari analisa IMRK itu, terdapat lima titik celah yang dijadikan modus monopoli di tol laut, yaitu:

1. Shipper atau forwarder menguasai booking order container. Mereka bisa memakai nama berbeda, tapi pelakunya sama.

2. Forwarder bisa bersamaan jadi conseignee. Otomatis ada korelasi menggunakan jasa dari pihak itu-itu saja.

3. Pada satu perusahaan operator, yang melayani forwarder hanya segelintir pihak saja. Bila terjadi, kecenderungan harga jadi tinggi karena tak ada pilihan lagi.

4. Hanya ada koperasi TKBN (tenaga kerja bongkar muat) yang melayani satu pelabuhan. Hal itu membuat tak adanya kompetisi sehingga biaya menjadi tinggi. TKBN bisa minta biaya tambahan, bisa di luar cargo handling dan sebagainya yang membuat harga bengkak hingga Rp1 juta.

5. Consignee yang sudah dapat barang banyak seharusnya jual harga murah karena sudah disubsidi. Namun, untuk conseignee yang memborong, selama ini tidak menjual dengan harga lebih rendah dari harga pasar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved