Selasa, 7 Oktober 2025

UMP 2020 di 34 Provinsi Meningkat Sebesar 8,51%, Jawa Tengah Naik Rp 136.000

Upah Minimum Provinsi ( UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51%, tak terkecuali Provinsi Jawa Tengah yang naik Rp 136.000.

Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi ( UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51%, tak terkecuali Provinsi Jawa Tengah yang naik Rp 136.000 

17. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883

18. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902

Wilayah Pulau Kalimantan

19. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698

20. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800

21. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093

22. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378

23. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803

Wilayah Pulau Sulawesi

24. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900

25. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722

26. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710

27. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014

28. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800

29. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved