Terpilih Secara Aklamasi Jabat Kapolri, Berikut Sederet “PR” yang Menanti Komjen Idham Azis
Idham Azis terpilih secara aklamasi menjabat Kapolri. Dalam masa tugasnya selama 13 bulan, Idham Azis diharapakan menuntaskan sejumlah persoalan.
TRIBUNNEWS.COM – Komisi III DPR menyepakati Komjen (Pol) Idham Azis menjadi Kepala Polri.
Keputusan tersebut diambil secara aklamasi dalam rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Idham Azis merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Jokowi untuk menggantikan Tito Karnavian yang dilantik menjadi Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, Idham Azis mengatakan jika dirinya tidak memiliki firasat akan ditunjuk menjadi Kapolri.
Hal tersebut diungkapkan Idham Azis ketika Komisi III DPR berkunjung ke rumahnya dalam rangkain fit and proper.
Baca: Idham Azis
Baca: Mantan Kapolri Bongkar Isi Buku Khusus Milik Soeharto, Ungkap kebiasaan Sang Presiden ke-2 RI
"Saya tidak ada firasat, sama seperti yang istri saya bilang jangankan niat, mimpi pun kami tidak (jadi Kapolri)," kata Idham, Rabu (30/10/2019), dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com.
Sebagai Kapolri yang baru, Idham Azis memilki masa kerja 13 bulan sebelum purna tugas pada Januari 2021.
Di dalam masa baktinya yang terhitung cukup singkat tersebut sederet pekerjaan rumah telah menantinya untuk diselesaikan.
Dikutip dari Kompas.com, Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, calon tunggal Kapolri, Komjen Idham Azis, memiliki pekerjaan rumah (PR) terkait reformasi kepolisian.