Kamis, 2 Oktober 2025

Sempat Dikabarkan Tolak Gaji Sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Bilang Akan Tetap Terima Gaji

Sempat diisukan menolak segala fasilitas yang diberikan negara, Prabowo menyatakan menerima fasilitas yang diberikan kepadanya

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
Twitter @Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat kunjungan ke Mabes TNI, Rabu (30/10/2019) diterima Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Tampak di belakangnya, mobil yang ditumpangi Prabowo. 

"Iya. Pak Prabowo memang tidak mengambil gaji dan tidak memakai mobil dinas," kata Andre.

Sayangnya, segala pernyataan orang-orang terdekat Prabowo ini justru dibantah sendiri oleh Ketua Umum Partai Gerindra.

Ketika ditemui para awak wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019, Prabowo menegaskan, ia akan menerima gaji yang diberikan kepada negara.

“Pokoknya masa kita ngak terima gaji, kita akan terima gaji, dan itu kita akan pakai untuk keperluan sebaik-baiknya,” kata Prabowo.

Terkait dengan fasilitas yang lain yang diberikan negara kepada Prabowo, ia juga menegaskan akan menggunakan fasilitas yang diberikan kepadanya.

“Ya digunakanlah, kapan kita menggunakanya kan ada saatnya,” imbuhnya.

Setelah bantahan yang diucapkan Prabowo, sang juru bicara, Dahnil Anzar sontak meralat keterangan yang sebelumnya telah ia sampaikan melalui laman Twitter-nya.

Prabowo akan tetap menerima gaji dan fasilitas setelah menerima informasi dari Kementerian Pertahanan dan Sekretariat Negara.

Namun, gaji itu akan disumbangkan Prabowo kepada sejumlah yayasan.

“Sobat sekalian, setelah menerima info dari @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll harus diterima maka pak@prabowo harus taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kepada Yayasan-yayasan seperti yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih," ujar Dahnil. 

Terkait dengan gaji, gaji yang akan diterima Prabowo senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Gaji tersebut sebagai didasarkan atas  Menteri Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain itu, menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved