Senin, 6 Oktober 2025

Respons KPK Sikapi Tudingan Fahri Hamzah Soal Tebang Pilih Kasus

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tebang pilih kasus.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Ilham
Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tebang pilih kasus.

Pernyataan Fahri Hamzah tersebut dilontarkan saat ia diwawancarai Deddy Corbuzier, Sabtu (26/10/2019).

Sesi bincang-bincang itu ditayangkan di kanal Youtube milik Deddy Corbuzier.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memastikan praktik tebang pilih seperti yang dilontarkan Fahri Hamzah tidak benar.

Baca: Live Streaming TV Online Juventus vs Genoa Liga Italia via Maxstream, Dapat Akses di HP

Penanganan perkara yang dilakukan KPK berdasarkan bukti.

"Isu ini sering muncul dari politikus ataupun pihak yang terkait dengan pelaku korupsi. Dalam beberapa kegiatan pertanyaan ini juga mengemuka," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).

Menurutnya, KPK tidak boleh menangani perkara karena aspek pribadi seperti rasa tidak suka dengan seseorang yang misal mengkritik dan menuduh KPK secara terus menerus.

Ataupun penanganan perkara berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain.

Baca: SGPC Bu Wiryo, Tempat Makan Langganan Jokowi saat Kuliah di UGM

Dalam menetapkan tersangka, Febri menjelaskan, KPK harus memiliki minimal dua alat bukti.

Sampai saat ini seluruh perkara yang ditangani KPK tidak ada yang divonis bebas oleh pengadilan.

"Satu-satunya terdakwa yang divonis Lepas adalah mantan Kepala BPPN (Syafruddin Arsyad Temenggung), hal itupun karena perdebatan ranah pidana atau administratif. Sedangkan hakim menyatakan secara tegas seluruh perbuatan terbukti," ujarnya.

Baca: Calon Kapolri Idham Azis: Radikalisme adalah Oknum, Tidak Mewakili Agama Tertentu

Selain itu, kata Febri, secara prosedural keputusan untuk menetapkan tersangka dilakukan dalam sebuah forum gelar perkara yang dihadiri pimpinan, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

Kata Febri, seluruh proses penegakan hukum KPK diawasi banyak pihak dan bisa dibuktikan.

Jika tersangka tidak menerima penetapan tersangkanya, maka dia bisa menempuh jalur praperadilan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved