Senin, 6 Oktober 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Ini Komentar Praktisi Pelayan Kesehatan

Kenaikan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan sebesar dua kali lipat mendapat respon beragam beragam dari masyarakat.

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) sebesar dua kali lipat mendapat respons beragam dari masyarakat. 

Akademisi sekaligus praktisi pelayanan kesehatan, dr Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, Ph.D, menjelaskan pada dasarnya iuran BPJS Kesehatan dibawah naungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki prinsip gotong royong.

"JKN diselenggarakan sebagai asuransi sosial. Prinsipnya gotong royong."

"Dengan menggunakan kekuatan jumlah besar, maka iuran dapat diupayakan relatif rendah," ungkap Tonang saat dihubungi Tribunnews.com lewat pesan WhatsApp, Rabu (30/10/2019).

Tonang melanjutkan, dalam regulasi JKN sebetulnya sudah ada langkah untuk menentukan besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan. 

Menurutnya, besaran iuran memang seharusnya ditinjau kembali selambat-lambatnya setiap 2 tahun. 

Peninjauan tersebut berfungsi untuk meningkatkan pelayanan sekaligus menghindari defisit anggaran.

Baca: Iuran BPJS Semua Kelas Resmi Naik Mulai 2020, Simak Rincian Berikut

"Harapannya ada dua, pertama utilitas pelayanan makin terasa, dan kedua perhitungan beban iuran juga makin mendekati akurasinya," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RS UNS Solo ini.

Lebih lanjut, dengan perhitungan tersebut dapat diestimasikan besaran selisih yang akan terjadi antara besaran iuran dengan defisit anggaran.

"Dulu kita menyebutnya missedmatch, kemudian unfunded, sekarang kita sebut sebagai defisit."

"Jadi sebenarnya defisit itu sudah diestimasikan. Sudah pula dicadangkan anggaran untuk menutupnya," lanjutnya.

Tonang menambahkan, setidaknya ada tiga cara untuk mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan. 

"Pilihannya ada 3, menyesuaikan iuran, mengurangi cakupan penjaminan dan memberikan dana tambahan."

"Kali ini, pemerintah memilih opsi pertama menyesuaikan iuran," kata Tonang.

Ditanya soal kenaikan dua kali iuran BPJS Kesehatan, Tonang menyayangkan kenaikan tersebut.

Baca: Naiknya Iuran Diharapkan Bisa Jadi Solusi Defisit BPJS Kesehatan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved