Pemohon Beberkan Bukti-bukti Pelanggaran Merek Sushi-Tei
James Purba menjelaskan, bukti itu berupa pernyataan menyesatkan dari tergugat soal merek Sushi-Tei adalah bagian dari restoran Group Boga.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara gugatan merek Sushi-Tei berlanjut ke tahap pembuktian.
Pada Rabu (30/10/2019) besok, sidang beragenda penyerahan barang bukti berupa surat dari pemohon. Pemohon, yaitu Sushi-Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi-Tei Indonesia.
"Jadi perkara lanjut dengan agenda berikutnya yaitu untuk penyampaian bukti-bukti. Yang akan dilaksanakan besok tanggal 30 Oktober 2019," kata kuasa hukum PT Sushi Tei Indonesia, James Purba, di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Pada persidangan Rabu 23 Oktober lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengaadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berwenang menangani gugatan perkara merek ini.
Lalu, majelis hakim meminta penggugat agar menyerahkan bukti-bukti terkait permohonan.
Baca: Bambang Brodjonegoro Pastikan Penelitian Perguruan Tinggi Masih Kewenangan Kemenristek
James Purba menjelaskan, bukti itu berupa pernyataan menyesatkan dari tergugat soal merek Sushi-Tei adalah bagian dari restoran Group Boga.
"Bukti yang sudah disiapkan dalam perkara ini seperti adanya pernyatan menyesatkan di website tergugat yang mana ada statatment merugikan pihak kita," kata dia.
Selain itu, kata dia, Group Boga menggunakan nama maupun logo Sushi-Tei di brosur, kartu nama, dan kemasan fisik produk.
"Ada kartu nama Kusnadi Raharja tulisan Boga Group. Kemudian, Boga Group ditulis sama dengan Sushi-Tei. Ini suatu bentuk pernyataan menyesatkan, tidak benar ditulis member of Boga Group dimasukkan Sushi Tei," ujarnya.
Atas perbuatan itu, penggugat mengalami kerugian berupa kehilangan investasi sejumlah USD 100 juta. Adapun, tergugat sudah mendapatkan keuntungan sedikitnya sebesar USD 50 juta dari perbuatan tersebut.
Selain itu, akibat dari tindakan tergugat, penggugat mengalami kerugian reputasi terkait merek Sushi-Tei. Tindakan tergugat merugikan citra merek Sushi-Tei milik penggugat, yang jika dihitung dengan uang tidak kurang dari USD 100 juta.
"Sehingga, sesuai argumentasi kami ini kewenangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan sudah dikuatkan juga oleh putusan sela dari pengadilan. Pengadilan memiliki kewenangan atas perkara ini. Kasus ini sederhana ada pelanggaran dibuktikan data dan dokumen," tambahnya.
Untuk diketahui, Sushi-Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi-Tei Indonesia, menggugat PT Boga Inti (Boga Group) dan Kusnadi Rahardja selaku pemilik dan Presiden Direktur Boga Inti karena diduga melakukan pelanggaran atas hak ekslusif merek Sushi-Tei.
Sidang dipimpin Hakim Makmur dengan perkara nomor 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.