Pelantikan Jokowi & Maruf Amin
Polisi Beberkan Skenario Gagalkan Pelantikan Presiden: Bom Molotov Hingga Lepas Monyet
"Berawal dari adanya grup WA berinisial F yang chatnya berisi perencanaan penggagalaan pelantikan presiden RI, kami mengamankan 6 orang," katanya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews.com/Genik Lendong
Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang berencana menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi - Maruf Amin. Keenam orang tersebut diantaranya SH, E, FAB, HRS, RH, dan PSM
SH, E, dan FAB tangkap di Jatinegara, Jakarta Timur, RH ditangkap di Jagakarsa, HRS di Tebet, dan PSM di Bogor.
Baca: Daftar Kabinet Jokowi Terbaru, Prabowo Resmi Ditunjuk Jadi Menteri di Bidang Pertahanan
Mereka ditangkap lantaran terbukti memiliki dan mempersiapkan sejumlah senjata peledak untuk membuat kericuhan guna menggagalkan pelantikan presiden.
Keenam tersangka ini, lanjut Argo, akan dikenai Pasal 169 ayat (1) KUHP atau Pasal 187 RKUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 sampai dengan 20 tahun.