Kelar Diperiksa 9 Jam di KPK, Adiknya Bambang Widjojanto Bungkam
Setelah diperiksa 9 jam, Haryadi Budi Kuncoro langsung memilih berjalan cepat begitu keluar dari kantor KPK.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya USD3.625.922 (sekira Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.