Kantor Wali Kota Jakarta Utara Tak Punya Anggaran Ganti Foto Jokowi-Ma'ruf, Ini Respons Fraksi PDIP
Kelalaian tersebut berakibat terhadap terkendalanya dana untuk memasang foto resmi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor Wali
"Kalau ini di zaman pak Gubernur Ahok sudah hilang," kata dia.
Agar tetap memasang foto Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Win membuat keputusan lain.
Ia akhirnya menyisihkan sedikit pendapatannya dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk memasang foto pemimpin terbaru RI itu.
"Nanti dipikirkan. Tapi paling dari TKD disisihkan dulu untuk pasang foto itu," ucap Win.
Waktu merampungkan pemasangan foto dua pemimpin negara di setiap ruangan kantor Wali Kota Jakarta Utara, kata Win harus selesai maksimal selama tiga hari sejak hari pelantikan.
Setidaknya, ada 15 ruangan yang akan dipasangi foto terbaru kedua pemimpin tersebut.
"Ada sekitar 15 ruangan yang ada di kantor Wali Kota Jakarta Utara. Misalnya Ruang VIP, Ruang Pola, Ruang Fatahillah, lobby lantai dasar, Ruang Rahari di lantai 14, terus juga Balai Yos Sudarso, dan lain-lain," kata Win.
Baca: Kapal Berpenumpang Belasan WNA Nyaris Tenggelam di Pulau Pandan akibat Tabrak Karang
Lanjut Win, pihaknya sudah menerima data mentah alias softcopy foto resmi Jokowi dan Ma'ruf dari Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Utara.
Foto itu diunggah Sudin Kominfotik dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara dan tinggal dicetak untuk kemudian dipasang pada dinding-dinding ruangan kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Sementara untuk bingkainya, Win mengaku akan tetap memakai bingkai lama.
"Tinggal dicetak. Mungkin dalam 2-3 hari sudah dipasang. Kalau bingkainya masih sama. Hanya fotonya aja yang dicetak nanti," sebut dia.
Diketahui, foto resmi presiden dan wakil presiden periode ini sudah diunggah pada situs Kementerian Sekretariat Negara.
Penerbitan foto berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Nomor B-117/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 perihal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, para Menteri Kabinet Kerja, Gubernur BI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.
Selain itu surat edaran juga ditujukan untuk para pimpinan lembaga nonstruktural, para gubernur, para bupati dan wali kota, para kepala perwakilan RI di luar negeri.