OTT KPK di Medan
Tutupi Biaya Perjalanan Dinas ke Jepang, Wali Kota Medan 'Minta Imbalan' ke Kadis PUPR Medan
Setelah pelantikan Isa sebagai Kadis Pekerjaan Umum, Tengku diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa.
"Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke wali kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota," kata dia.
Selanjutnya, pada 10 Oktober 2019, Syamsul menghubungi Aidiel Putra Pratama, Ajudan Tengku dan menyampaikan adanya keperluan dana sekira Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang.
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang. Diduga Isa dimintai uang tersebut karena diangkat sebagai kadis PU oleh Tengku.
Baca: Ada Kode Gaji Dalam Suap Kepala BPJN XII Balikpapan, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Di dalam daftar tersebut, ujar Saut, Isa ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp250 juta.
Kemudian pada 13 Oktober 2019, Syamsul menghubung Isa untuk meminta bantuan dana sebesar Rp250 juta.
Keesokan harinya, Isa menghubungi Syamsul dan Syamsul menyampaikan untuk mentransfer dana tersebut ke rekening bank atas nama kerabat dari Aidiel.
Pada 15 Oktober 2019, Isa mentransfer Rp200 juta ke rekening tersebut dan melakukan konfirmasi kepada Syamsul.
Syamsul kemudian bertemu dengan Aidiel dan menyampaikan bahwa uang sebesar Rp200 juta sudah ditransfer ke rekening kerabatnya.
Aidiel menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekan Aidiel sesama
ajudan wali kota yang kemudian disimpan di ruangan bagian protokoler Pemkot Medan.
"Salah satu ajudan wali kota Medan yang lain yaitu AND (Andika) kemudian menanyakan kepada IAN tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta yang disepakati. IAN menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya," ujar Saut.
Lanjut Saut, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Andika datang ke rumah Isa untuk mengambil uang Rp50 juta yang ditujukan untuk Tengku. Di saat perjalanan dari rumah Isa, kendaraan Andika diberhentikan oleh tim KPK untuk diamankan beserta uang tersebut.
"Pada saat kendaraan AND dihampiri oleh petugas KPK yang telah menunjukkan tanda pengenal, AND memundurkan mobilnya dengan cepat sehingga hampir menabrak petugas KPK yang harus melompat untuk menyelamatkan diri.
AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," ujar Saut.
Saut menegaskan, KPK mengimbau kepada Andika, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp50 juta yang masih dalam penguasaannya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Isa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.