Jumat, 3 Oktober 2025

Perppu KPK Tak Diterbitkan Jokowi, Judicial Review Jadi Alternatif Terbaik

Sebagai kelompok intelektual, mahasiswa menurut Fajar harus mengawal KPK dari sisi kekuatan intelektual

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ribuan mahasiswa dan pelajar menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/9/2019). Dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh dengan polisi itu, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk membatalkan Revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM UNILA) Fajar Agung Pangestu, menilai polemik mengenai revisi UU KPK memang lebih banyak yang condong dan mendesak Presiden mengeluarkan Perppu.

Namun dengan waktu yang singkat, Fajar menilai Perppu dipandang kurang efektif.

"Mempertimbangkan waktu yang ada Perppu kurang efektif. Yang efektif dalam mengubah UU KPK  yang sudah di revisi adalah melalui jalur Judicial Review," ujar Fajar kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan, menurut Fajar ada dua alternatif yang bisa dilakukan.

Baca: Rencananya Mahasiswa Bakal Demonstrasi Desak Perppu KPK di Depan Istana Besok

"Selain Judicial Review ada juga Legislatif Review, tapi yang paling realistis ya judicial review," ucapnya.

Fajar mengajak mahasiswa seluruh Indonesia, untuk berperan aktif dalam mengawal institusi KPK.

Sebagai kelompok intelektual, mahasiswa menurut Fajar harus mengawal KPK dari sisi kekuatan intelektual.

"Kita akan kawal dan kuatkan KPK, melalui jalur hukum dan akademik yang benar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved