Temui Wapres Jusuf Kalla, Taspen Berikan Uang Pensiunan dan Jaminan Hari Tua
Kedatangan pimpinan Taspen tersebut dalam rangka penyerahan secara simbolis uang pensiunan dan jaminan hari tua (JHT) kepada Jusuf Kalla
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Taspen (Persero), Iqbal Latanro menyambangi kantor Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/10/2019).
Kedatangan pimpinan Taspen tersebut dalam rangka penyerahan secara simbolis uang pensiunan dan jaminan hari tua (JHT) kepada Jusuf Kalla.
Baca: Pegiat Antikorupsi: Banyak Pertanyaan saat Jokowi Tak Lagi Minta KPK Lihat Rekam Jejak Calon Menteri
"Taspen menganut sistem layanan proaktif. Sesuai dengan tagline proaktif kita selalu melalayani orang sebelum pensiun. Ini berlaku umum. Dan kita berlakukan kepada Pak wapres. Tadi kita serahkan JHT dan pensiun bulanan," ujar Iqbal.
Iqbal menerangkan, Jusuf Kalla mendapat uang pensiunan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni sebesar 75 persen dari gaji pokoknya selama menjabat menjadi Wapres.
Sementara, JHT disesuaikan dengan banyaknya iuran yang dibayarkan saat menjabat.
"Tidak usah saya sebut (besarannya). Tidak besar. Kasihan nanti (relatif kecil). JHT diberikan sekali dan uang pensiunan diberikan bulanan akan berlaku 1 November (2019)," kata dia.
Baca: PKB Tidak Masalah Bila Ada Partai Di Luar Koalisi Jokowi Merapat Ke Kubu Pemerintah
Ia menambahkan, uang pensiunan dan JHT juga akan diberikan kepada menteri kabinet kerja.
"Sama (kalau menteri) JHT dan pensiunan bulanan. Nanti dilihat masa jabatan. Misal Pak Menpan-RB yang menjabat 1 tahun sekian bulan, dapatnya juga tidak banyak, tidak cukup Rp1 juta. THT juga dapat tapi tidak banyak," jelas Iqbal.