Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Cegah Eks Bupati Seruyan Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Bepergian Ke Luar Negeri

KPK mencegah mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto bepergian ke luar negeri

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687.500.000," sambungnya.

Dalam perkara ini, KPK menaksir adanya kerugian keuangan negara sekira Rp 20,84 miliar.

Atas dugaan tersebut, Darwan Ali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved