Eks DPRD Surabaya Sebut Pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin Tak Sesuai UUD 1945: Harusnya Tak Dilantik
Eks DPRD Surabaya Sebut Pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin Tak Sesuai UUD 1945: Harusnya Tak Dilantik
Eks DPRD Surabaya Sebut Pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin Tak Sesuai UUD 1945: Harusnya Tak Dilantik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan anggota DPRD Surabaya menyebut pelatinkan Jokowi-Ma'ruf amin tak sesuai UUD 1945.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan KH Maruf Amin berpotensi tak sah.
Itu karena menurut mantan anggota DPRD Surabaya 1987-1992 Zulkifli Ekomei kemenangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019 bertentangan dengan UUD 1945 tepatnya pasal 6A ayat 3 UUD 1945
Ia menjelaskan berdasarkan pasal itu, Paslon Presiden-Wapres dapat dilantik jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen.