Polisi Konfrontasi Munarman Dengan Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengkonfrontir pernyataan Sekretaris Umum FPI, Munarman, dengan pengurus DKM Al Falah, Supriyadi.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengkonfrontir pernyataan Sekretaris Umum FPI, Munarman, dengan pengurus DKM Al Falah, Supriyadi.
Supriyadi diketahui sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Penyidik meminta keterangan keduanya setelah proses pemeriksaan Munarman sebagai saksi selesai, Rabu (9/10/2019) sore.
Baca: Pelatih Timnas UEA Sebut Timnas Indonesia Punya Kualitas Spesial
"Keterangan dari pak Munarman mau dikonfrontir dari pak Supriyadi yang saat ini tahan titipan di Krimum," kata tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Aziz membantah bila Munarman bakal ditahan.
Menurutnya, pemeriksaan Munarman sebagai saksi sudah selesai setelah berita acara penyidikan (BAP) ditandatangani kliennya.
Dirinya juga membantah ada perbedaan pernyataan antara Munarman dengan Supriyadi soal rekaman CCTV Masjid Al Falah.
Baca: Firmansyah Sudah Tiga Hari Hilang di Sungai Enim Muaraenim
Rekaman tersebut diduga memuat soal penganiayaan Ninoy Karundeng.
"Tidak ada perbedaan, karena fakta-fakta yang ditujukan di handphone itu sama," tutur Aziz.
Menurut Aziz, Munarman tidak pernah memerintahkan untuk menghapus rekaman CCTV masjid.
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Baca: Inspirasi Belajar Sambil Bermain Demi Masa Depan Ribuan Anak Korban Gempa di Lombok Timur
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dicecar 18 pertanyaan
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencecar Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman soal percakapan Whatsapp terkait kasus penculikan dan penganiyaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut kliennya dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik.
Dirinya menyebut penyidik mengulik soal percakapan Whatsaap antara Munarman dengan anggota DKM Al Falah, Supriyadi yang kini telah berstatus tersangka.
Baca: Sejak Jadi Ibu, Raisa Andirana Selektif Pilih Tawaran Kerja
"Tadi ada 18 pertanyaan seputar WA dari dan ke bang Munarman, dan ke salah satu yang ditahan pak Supriyadi," ujar tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Azis mengungkapkan percakapan Whatsapp tersebut baru terjadi dua hari setelah kejadian di Masjid Al-Falah.
"Itu isi Whatsapp dua hari setelah kejadian tanggal 30 yang terkait dengan Ninoy, agak jauh sebenarnya subtansinya," ungkap Aziz.
Aziz mengungkapkan pemeriksaan terhadap Munarman telah selesai sejak Magrib atau sekitar pukul 18.00 WIB.
Munarman sendiri diketahui tiba di Gedung Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB.
Baca: Cristiano Ronaldo Sebenarnya Diharapkan Lionel Messi Bertahan di Real Madrid
Azis menyampaikan Munarman juga telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, sampai saat ini Munarman masih belum keluar dari ruang pemeriksaan lantaran keterangan yang disampaikan bakal dikonfrontasi.
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Baca: KPK Telisik Kongkalikong 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.
Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Pengakuan Ninoy Karundeng
Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, mengaku diancam seseorang saat dirinya disekap di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Ancaman tersebut terjadi pada 30 September 2019 malam.
Saat itu, orang tersebut mengancam akan membelah kepala Ninoy Karundeng setelah memukulinya.
"Ada seorang yang dipanggil habib itu memberi ultimatum kepada saya bahwa waktu saya pendek karena saya akan dibelah kepala saya. Dia interogasi dan dia memukuli saya," ujar Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca: Perawat Malaysia Kepergok Selingkuh dengan Dokter, Ketahuan Suami yang Baru Pulang dari Dubai
Dirinya mengaku mendengar bahwa orang yang dipanggil habib tersebut menunggu ambulans datang.
Ambulans tersebut digunakan untuk mengangkut mayat Ninoy Karundeng setelah dibunuh.
Ninoy Karundeng juga mendengar bahwa mayat dirinya akan dibuang di tengah-tengah aksi unjuk rasa.
"Disuruh nunggu dan seterusnya sampai menjelang waktu yang dikatakan sebelum subuh saya harus dieksekusi dan mayat saya nanti diangkut untuk dibuang ke arah kerusuhan," ungkap Ninoy.
"Itu sejak demo reda sekitar pukul 14.00 WIB, (Orang yang dipanggil) Habib itu yang merancang untuk membunuh saya disitu," tambah Ninoy.
Baca: Melihat Perosotan Air Terpanjang di Dunia yang Ada di Penang
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.
Baca: Terungkap Penyebab Meninggalnya Bayi Kembar Irish Bella, Begini Tanggapan Dokter
Ninoy Karundeng dalam video tersebut terlihat menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.
13 tersangka
Kasus penganiayaan dan penculikan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019, Ninoy Karundeng, masih terus bergulir.
Hingga kini, pihak kepolisian telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus Ninoy Karundeng.
Yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, serta Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan Ferry.
Tak hanya itu, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus Ninoy.
Ninoy Karundeng diketahui menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan pada Senin (30/9/2019) lalu.
Baca: Kapitra Ampera Sesalkan Peristiwa Penganiayaan Ninoy Karundeng Di Dalam Masjid
Baca: Reaksi Jubir PA 212 Novel Bamukmin yang Ikut Diperiksa soal Ninoy Karundeng: Ada Apa Dikait-kaitkan?
Ninoy dianiaya karena merekam aksi unjuk rasa yang tengah mendapat pertolongan akibat terkena gas air mata.