Sabtu, 4 Oktober 2025

Bersitegang di Pengadilan, Miryam Minta Novel Baswedan Jangan Putarbalikkan Fakta

Hal ini berawal pada saat Novel mengungkapkan pernah memeriksa Miryam pada pemeriksaan keempat untuk kepentingan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan

TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). 

"Ada penekanan terhadap diri saya, sejak awal oleh Pak Novel. Saya sudah terangkan waktu itu di pengadilan saat bersaksi, bahkan saya dibikin mabok duren. Pak Novel sendiri makan duren ko, sampe saya muntah-muntah," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Novel memberikan keterangan untuk mantan anggota DPR RI, Markus Nari, terdakwa merintangi proses hukum perkara korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012.

Di persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga orang saksi.

Selain Novel Baswedan, dua orang saksi lainnya, yaitu mantan anggota DPR RI, Miriam S Hariani, dan salah satu JPU pada KPK, Ariawan Agustriantono.

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan anggota DPR RI, Markus Nari, merintangi proses hukum perkara korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012.

Baca: Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Dihadirkan di Sidang Korupsi KTP-Elektronik

JPU pada KPK, Ahmad Burhanudin, mengatakan terdakwa telah sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri atas nama Irman dan Sugiharto.

Selain didakwa merintangi penyidikan KPK, Markus Nari juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi USD1,400,000, terkait proyek pengadaan pengadaan barang/jasa paket Penerapan KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2013.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved