Indonesia-Singapura Sepakati Pertukaran Data Elektronik dan Kembangkan Kerja Sama Kearsipan
Perjanjian itu memungkinkan kedua lembaga untuk berbagi pengetahuan arsip mengenai sejarah dan budaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan dua dokumen kerja sama, saat bertemu di The Istana, Singapura, pada Selasa (8/10/2019).
"Dua dokumen tersebut, yakni perjanjian pertukaran data elektronik untuk memfasilitasi dan mengamankan perdagangan serta nota kesepahaman mengenai kerja sama kearsipan," ujar Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Erlin Suastini, dalam keterangan tertulis.

Erlin mengatakan, perjanjian pertukaran data elektronik yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan kedua negara tersebut menegaskan komitmen Indonesia dan Singapura untuk mengedepankan lingkungan perdagangan yang mulus dan aman bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam perdagangan bilateral.
Baca: Respons Pernyataan Moeldoko, Polisi Akan Tindak Buzzer yang Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Baca: Bahas soal OTT KPK Bupati Lampung Utara, Hotman Paris Heran: Gejala Apa Ini? Malah Rakyatnya Senang
Selain perjanjian tersebut, Indonesia dan Singapura juga menandatangani nota kesepahaman kerja sama selama tiga tahun ke depan yang akan mengolaborasikan Arsip Nasional Republik Indonesia dan Arsip Nasional Singapura.
Perjanjian itu memungkinkan kedua lembaga untuk berbagi pengetahuan arsip mengenai sejarah dan budaya.