Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Periksa Eks Kepala Cabang Bank Plat Merah Terkait Korupsi Proyek IPDN

KPK juga memeriksa satu saksi lain dari unsur mantan asisten manager operasional Bank Plat merah Rihanie Pudjiastuti untuk tersangka yang sama.

Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK pada Senin (6/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Plat merah di Jakarta yakni Rahman Arif sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan gedung IPDN.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom, mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10/2019).

Selain Dudy, KPK juga memeriksa satu saksi lain dari unsur mantan asisten manager operasional Bank Plat merah cabang di Jakarta Rihanie Pudjiastuti untuk tersangka yang sama.

Diketahui, saat ini komisi antirasuah tengah mendalami peran dua korporasi PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya selaku penggarap proyek pembangunan gedung IPDN.

Kuat dugaan keduanya terlibat dalam skandal pembangunan IPDN tersebut.

Tim penyidik KPK sendiri telah menggeledah kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya yang terletak di Jakarta. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik dari kedua lokasi.

Belakangan, penyidik diketahui baru saja menyita sejumlah dokumen dari staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya Setiadi Pratama dan staf PT Kakanta Andi Sastrawan yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa.

Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca: KPK Periksa Bos PT Beton Perkasa Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Dalam kasus ini, Dudy Jocom diduga terlibat praktik korupsi dalam pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara.

Selain Dudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.

KPK menduga Dudy Jocom melalui kenalannya menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7% dari setiap proyek itu.

Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar akibat kasus ini.

Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut, untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan negara merugi Rp11,18 Miliar, dan Rp9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved