Jadi Saksi Imam Nahrawi, KPK Panggil Eks Asisten Manajer Pencairan Anggaran Satlak
Reiki dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Saksi yang dipanggil adalah mantan Asisten Manajer Pencairan Anggaran Satlak Primsa Reiki Mamesah.
Baca: Protokoler dan Staf Biro Keuangan Kemenpora Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi
Reiki dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).
"Hari ini dijadwalkan memeriksa dua untuk IMR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9/2018)9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
KPK pun telah menahan keduanya selama 20 hari pertama.
Baca: Gempa Kembali Guncang Ambon, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.