Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Soal Perppu KPK, Taufiequrachman Ruki: Presiden Jokowi Sudah Memiliki Komitmen, Tapi Dipatahkan DPR

Mantan Komisioner KPK Taufiequrachman Ruki membantah anggapan yang mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak serius ingin menerbitkan Perppu KPK

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Mantan Komisioner KPK Taufiqurrahman Ruki di Galeri Cemara, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2019). 

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan jangan sampai Perppu yang dikeluarkan karena desakan massa malah membuat sistem demokrasi terpuruk.

"Saat itu SBY mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada karena mendapat desakan. Perppu ini terkait mekanisme pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui UU Pilkada pada 26 September 2014," ujar Margarito Kamis, Minggu (29/9/2019).

Baca: Bocah Berusia 8 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tambang Timah

Baca: Rezky Aditya Akui Ada Pertemuan Keluarga dengan Pihak Citra Kirana

Baca: Menilik Kondisi Pos Polisi Palmerah yang Dirusak Massa, 2 Bangkai Sepeda Motor Dibiarkan Tergeletak

"Telah terbukti dalam tata negara kita bahwa situasi yang dianggap genting itu ketika dijadikan dasar dikeluarkannya Perppu, dalam beberapa kasus tidak cukup valid. Anda tahu dulu UU Pilkada, lalu ada demo ramai. Itu dijadikan dasar oleh Pak SBY mengeluarkan Perppu. Apakah setelah itu keadaan Pilkada kita berubah? Tidak," tambah Margarito Kamis.

Margarito berharap Jokowi selaku kepala negara hati-hati dalam mengenali syarat konstitusi untuk mengeluarkan Perppu.

Jokowi tidak boleh mengambil keputusan karena desakan dan alasan mengeluarkan Perppu harus masuk akal secara konsep.

Margarito menyadari adanya aspirasi dari berbagai kalangan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.

Tapi tidak bisa dilupakan bahwa UU KPK hasil revisi sudah disahkan DPR dan pemerintah melalui rapat paripurna.

Di sisi lainnya ada juga pihak-pihak yang menginginkan UU KPK hasil revisi diterapkan demi transparansi dan akuntabilitas.

Baca: Janda Muda Berhubungan Badan dengan 8 Pria di Semak, Saat Diperiksa Beri Pengakuan Mengejutkan

"Saya berpendapat ini bisa didialogkan. Anda tahu Hitler menjadi otoriter karena apa? Karena desakan orang, desakan publik. Dia (Jokowi) mesti tahu itu. Dia mesti tahu bahwa jumlah orang yang diam itu ada," jelas Margarito.

Lebih lanjut Margarito menuturkan pemberantasan korupsi saat ini bukan karena lemahnya lembaga penegakan hukum dan aturan tentang pemberantasan korupsi.

Menurutnya, korupsi masih terjadi karena ada mesin produksi korupsi yakni pemilu langsung yang mendorong banyak pihak bergerak koruptif.

UU KPK Hasil revisi akan tetap berlaku

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Uundang-Undang KPK hasil revisi bakal tetap berlaku, 30 hari setelah ditetapkan DPR.

Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menanda tanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.

Menurut Mahfud MD, UU KPK hasil revisi saat ini sudah selesai dalam konteks yuridis.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved