Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Akan Periksa Seorang Saksi untuk Tersangka Rizal Djalil

Ida akan diperiksa terkait perkara dugaan suap pada proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Adi Suhendi
Ketua BPK RI Rizal Djalil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Agama Bogor, Hj Ida Zulfatra di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Ida akan diperiksa terkait perkara dugaan suap pada proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Seperti yang disampaikan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andirati yang mengatakan bahwa Ida akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil.

Baca: Tunjukkan Rasa Duka, Mahasiswa Bawa Bunga Saat Berdemo

"Ida Zulfatra akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka RIZ," ujar Yuyuk, dalan pesan singkatnya.

Selain Ida, KPK juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya yakni mantan Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR Bandaso M T alias Tampang Bandaso.

Kemudian Sekretaris Direktur SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Agustina Suparti alias Prapti serta Kelompok Kerja Unit Pelayanan Pengadaan pada Ditjen Cipta Karya Rusdi.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo, tesangka lainnya dalam perkara yang sama.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP," kata Yuyuk.

Sebelumnya, anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara tersebut.

Kedua tersangka diduga menerima aliran dana senilai USD 100 ribu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved