Kasus Imam Nahrawi
Gali Keterangan Dari Tiga Pegawai Kemenpora, KPK Telisik Alur Pemberian Suap Untuk Imam Nahrawi
Febri Diansyah mengatakan pihaknya mendalami alur suap dalam proses dana hibah KONI melalui Kemenpora.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya mendalami alur suap dalam proses dana hibah KONI melalui Kemenpora.
Hal tersebut dilakukan KPK setelah merampungkan pemeriksaan terhadap tiga saksi.
Mereka antara lain mantan Kabiro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko, Staf Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama, dan mantan PNS di Kemenpora Supriono.
Ketiganya diperiksa untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi, Senin (30/9/2019).
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pemberian suap kepada pihak tersangka," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Baca: Kapolres Jakarta Pusat Borong Minuman Dari Pedagang Keliling Usai Amankan Unjuk Rasa
Baca: Warga Kebingungan Cari Jalan Pulang Akibat Kericuhan yang Terjadi di Kawasan Semanggi
Baca: BNPT Rangkul 36 Kementerian dan Lembaga Atasi Permasalahan Terorisme di Tiga Provinsi
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI.
Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Kini Imam dan Ulum sudah ditahan KPK. Imam mengatakan penahanannya merupakan takdir Tuhan.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.
Tahan Imam Nahrawi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019) petang.