Peredaran Narkoba
Putri Sri Bintang Pamungkas Mengaku Sudah 3 Kali Menjual Sabu Sepanjang 2019
Anak perempuan Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus Narkoba
"Pengakuan FA yang membeli sabu dari HHY alias L, diakui juga oleh HHY alias L," kata Iqbal.
Baca: Pria Ini Setubuhi Ponakan Enam Kali Selama 2 Minggu, Dilakukan Saat Istri Tidur dan Pergi ke Pasar
Dari tangan HHY disita satu buah HP, dan di dalam laci kamar di dapati 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet, 1 buah cangklong yang didalamnya masih terdapat sisa sabu di lantai kamar, 2 plastik klip ukuran kecil bekas tempat menyimpan narkotika jenis sabu, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 buah korek api gas hijau.
Dari hasil interogasi tersangka HHY alias L kata Iqbal menerangkan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada D seharga Rp.2.200.000.
"Kami masih kejar D ini yang memasok sabu ke HHY," katanya.
Dari sana kata Iqbal diketahui HHY mengedarkan sabu dengan menjualnya ke FA.
Dari hasil pemeriksaan urine diketahui HHY dan FA positif sabu.
"Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN barang bukti yang disita dari tersangka HHY alaisa L yakni berupa 1 buah Cangklong, didalamnya dipastikan masih terdapat sisa sabu dengan netto 0,1037 gram," ujarnya.
Karena perbuatannya kata Iqbal, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda miliaran rupiah.
Ditetapkan tersangka
Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L, putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) karena diduga mengedarkan serta menyalahgunakan narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.
Penangkapan terhadap HHY alias L diawali dengan penangkapan terhadap public figure berinisial FA pada 15 Juni 2019 pukul 18.00 WIB.
FA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Wilis, Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta alat penggunanya.
Baca: Opick Lagi Berada di Luar Jakarta Saat Rumah Umat Tombo Ati Kebakaran
Baca: Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi, Terkait Penggunaan Narkoba

Saat ditangkap FA mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari HHY alias L dengan membeli seharga Rp 800 ribu.
Tak lama setelah itu, yakni pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur polisi menangkap HHY alias .