Senin, 6 Oktober 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

3 Demonstran Jadi Tersangka, Kasus Perusakan Gedung DPRD Sumbar dan Menurunkan Foto Jokowi

Ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengrusakan, ada pula gara-gara menurunkan foto Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Editor: Dewi Agustina
Tribunpadang.com/Rezi Azwar
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal saat ditemui di Mapolda Sumbar, Jumat (27/9/2019). TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal menyebut, polisi sudah menetapkan tiga demonstran di DPRD Sumbar Rabu (25/9/2019) sebagai tersangka.

Ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengrusakan, ada pula gara-gara menurunkan foto Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Tiga tersangka tersebut ditahan oleh Polda Sumbar.

"Dilaporkan Dir Um, ada tiga sudah menjadi tersangka, dan lainnya masih dilakukan pemeriksaan," kata Irjen Pol Fakhrizal saat ditemui di Mapolda Sumbar, Jumat (27/9/2019).

Baca: Briptu Nofrianto Mona Tak Pernah Berbuat Kesalahan Selama Menjadi Anggota Polri

Satu di antara tiga tersangka tersebut berinisial TI, seorang mahasiswa yang diduga menurunkan foto Presiden Jokowi.

Dua tersangka lagi berinisial DA dan JG yang diduga melakukan pengrusakan di gedung DPRD Sumbar.

Tak hanya itu, polisi juga tengah memeriksa 15 orang lagi dalam kasus pengrusakan di DPRD Sumbar.

"Saat ini ada sekitar 15 orang yang dilakukan pemeriksaan," katanya.

Dijelaskannya, TI ditetapkan tersangka sejak Kamis (26/9/2019).

Sedangkan DA dan JG ditetapkan tersangkan pada Jumat (27/9/2019).

"Dua orang yang diduga melakukan pengrusakan di kantor DPRD Sumbar dari UNP," katanya.

Polisi akan mengambil tindakan hukum jika memang terlibat dalam aksi yang terjadi di DPRD Sumbar.

"Itu masih kita minta keterangan, kalau memang terlibat pada aksi kemarin yang anarkis dan brutal, akan kita ambil tindakan hukum," katanya.

Dua tersangka yang diduga melakukan pengrusakan, kata dia, dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca: Ruben Ajak Betrand Peto ke Korea, Ini Reaksi Bahagia Anak Angkat Sarwendah Pertama ke Luar Negeri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved