Selasa, 30 September 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy Trending di Twitter

Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy menghiasi daftar topik trending Indonesia di Twitter Jumat (27/9/2019) pagi.

Twitter @asyahrulr_
Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy Trending di Twitter 

Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy Trending di Twitter

TRIBUNNEWS.COM - Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy menghiasi daftar topik trending Indonesia di Twitter Jumat (27/9/2019) pagi.

Hal tersebut berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan polisi kepada dua aktivis yaitu Ananda Badudu dan Dandhy Dwi Laksono.

Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Mahasiswa UHO Tewas Ditembak saat Demo di DPRD Sultra, Luka di Dada Sedalam 10 cm, Kakak Histeris

Baca: Fakta-fakta Terungkap Saat 5 Ambulans Ditemukan Memuat Batu dan Bensin Saat Terjadi Demo

Dilansir Kompas.com, Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.

Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".

Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo.

Alghifari yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy, apalagi dilakukan malam hari.

Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.

"Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya.

Setelah Dandhy, aktivis lain pun ditangkap, yaitu pencetus penggalangan dana untuk mahasiswa yang juga personel grup Banda Neira, Ananda Badudu.

Ananda Badudu
Ananda Badudu (Instagram @anandabadudu)

Ananda dijemput Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) pagi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan