Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi KUHP dan KUHAP

Pasal RKUHP yang Kontroversial : Penghinaan pada Pemerintah Denda Rp 500 Juta hingga Pidana Aborsi

Berikut ini pasal-pasal kontroversial di RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Ada denda Rp 500 juta untuk penghinaan pada pemerintah

Penulis: Miftah Salis
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Berikut ini pasal-pasal kontroversial di RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Ada denda Rp 500 juta untuk penghinaan pada pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.

Terdapat pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP yang dinilai merugikan masyarakat.

Di antaranya yakni denda Rp 500 juta yang menyebarluaskan penghinaan bagi pemerintah.

Dikhawatirkan akan mempengaruhi kebebasan pers.

Selain itu, ada pasal yang belum jelas soal mengugurkan/ aborsi.

Pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.

Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.

Baca: Ribuan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI, Bernyanyi Tolak RUU Sekarang Juga

Baca: Foto-foto Demo Mahasiswa Tuntut Pemerintah & DPR, Aksi di Kompleks Parlemen hingga #BengawanMelawan

Baca: Mahasiswa Terus Bergerak, Wiranto Sarankan Jalur yang Lebih Terhormat, Jokowi Tolak Cabut UU KPK

Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.

Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.

Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.

Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.

Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.

Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?

Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved