Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Meski Diprotes, DPR Tetap Ingin RKUHP Disahkan Sekarang
Padahal Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP hingga periode mendatang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski diprotes besar-besaran DPR RI tetap menginginkan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada periode sekarang.
Padahal Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP hingga periode mendatang.
Keinginan DPR merampungkan KUHP tersebut tampak dari pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang mengatakan bahwa penundaan RKUHP dalam waktu yang tidak ditentukan. DPR tidak tegas menyatakan akan menunda pengesahan RKUHP pada periode mendatang (carry over).
"Ya, kemarin kesepakatan kami dengan menkumham bersama pemerintah atas nama presiden bersama dengan pimpinan fraksi bahwa penundaan RKUHP dalam batas waktu yang tidak ditentukan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Rabu (25/9/2019).
Baca: Bamsoet Jenguk Korban Rusuh Demo DPR RI di RS Pelni dan RS Polri Kramat Jati
Penundaan dalam batas waktu yang tidak ditentukan tersebut dapat diartikanbahwa RKUHP bisa disahkan pada rapat paripurna terakhir DPR pada 30 September mendatang. DPR bersedia merubah atau mencabut pasal-pasal yang diprotes masyarakat.
"Dalam batas waktu yang ditentukan itu kita berharap bisa memperbaiki pasal pasal yang menjadi kontroversi, mungkin kalau ada pasal-pasal yang bisa di drop, kita bisa drop," kata Bamsoet.
Bila pembahasan pasal-pasal 'bermasalah' tersebut selesai sebelum 30 September, maka RKUHP akan disahkan oleh anggota DPR periode sekarang.
"Kalau tidak selesai tanggal 30 maka akan carry over pada periode berikutnya. Mengingat waktu yang sangat pendek, maka apa yang disampaikan saudara Laoly (Menkumham), tadi mungkin saja bisa sampai sana, tapi kemarin kesepakatannya adalah dalam batas waktu yang tidak ditentukan," pungkasnya.