Kasus Century
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Century
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Century
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
"MAKI menganggap ini terlalu lama, kita khawatir kedaluwarsa. Apalagi dengan RUU (KPK) baru ada SP3, kalau itu disahkan artinya SP3 itu untuk kasus maksimal 2 tahun. Artinya ini kasus 6 bulan lagi sudah harus SP3 berhenti semua, padahal masih banyak potensi tersangka," imbuhnya.
Lebih lanjut, Komariyono mengimbau apabila memang lembaga antirasuah tersebut sudah tak sanggup dalam mengawal kasus korupsi Bank Century untuk melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan.
"Niat kami (dalam permohonan, - red) limpahkan saja kalau KPK sudah merasa tak sanggup ke kepolisian dan ke kejaksaan kasus ini, misal ada alasan dengan perkara lain," tandasnya.