Selasa, 30 September 2025

Kasus Century

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Century

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Century

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi

"MAKI menganggap ini terlalu lama, kita khawatir kedaluwarsa. Apalagi dengan RUU (KPK) baru ada SP3, kalau itu disahkan artinya SP3 itu untuk kasus maksimal 2 tahun. Artinya ini kasus 6 bulan lagi sudah harus SP3 berhenti semua, padahal masih banyak potensi tersangka," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Komariyono mengimbau apabila memang lembaga antirasuah tersebut sudah tak sanggup dalam mengawal kasus korupsi Bank Century untuk melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan. 

"Niat kami (dalam permohonan, - red) limpahkan saja kalau KPK sudah merasa tak sanggup ke kepolisian dan ke kejaksaan kasus ini, misal ada alasan dengan perkara lain," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan