Menteri Agama Berharap RUU Pesantren yang Disahkan DPR Bisa Diterima Semua Pihak
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin berharap semua pihak dapat menerima keputusan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan seluruh fraksi menyetujuinya.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dapat disetujui menjadi UU?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Fahri pun mengetuk palu sebagai tanda disahkannya RUU tersebut.
Muhammadiyah konsisten menolak
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menegaskan Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya konsisten menolak rancangan undang-undang (RUU) Pesantren yang baru saja disahkan DPR RI, Selasa (24/9/2019) siang.
"Ya tetap kami dan ormas islam lain konsisten menolak RUU Pesantren itu disahkan," ujar Busyro saat dihubungi Tribun, Selasa (24/9/2019) sore.
Ia beralasan, pengesahan tersebut terkesan dipaksakan.
Ia menjelaskan RUU tersebut harusnya dibahas Komisi X DPR RI, tetapi pembahasan dilakukan Komisi VIII.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Rabu, 25 September 2019: Taurus Hadapi Kemungkinan dalam Urusan Cinta
Baca: Turis Asing Batal Liburan ke Bali karena Pasal Kontroversial dalam RKUHP
Baca: Situasi Terkini di Sekitar Semanggi: Massa Berusaha Kembali Mendekat ke Gedung DPR
"Jadi tampak sekali siapa berkepentingan, untuk siapa kan bisa disimpulkan itu," ucap dia.
Menurut dia, dengan disahkannya RUU tersebut, dikhawatirkan akan terjadi pemborosan anggaran.
Nantinya, menurut dia akan dibentuk kementerian tersendiri untuk mengurusi pesantren karena terpisah dari sistem pendidikan nasional yang sudah ada.
"Agendanya bukan RUU bukan tapi membikin undang-undang sendiri itu nanti merusak sistem tapi dimasukkan ke dalam sistem pendidikan nasional gitu loh, rasional banget," kata dia.
Busyro mengatakan, langkah terdekat yang akan dilakukan pihaknya adalah memusyawarahkan dengan ormas lainnya.
Ia menyebut, pihaknya juga bakal mempertimbangkan mengajukan judicial review terkait undang-undang tersebut.