Kasus Imam Nahrawi
Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Mantan Sesmenpora periode 2014-2016
Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum baru saja dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.
"Tiga saksi dijadwalkan akan memberikan kesaksian untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Tiga saksi tersebut antara lain, mantan Sesmenpora periode 2014-2016 Alfitra Salam, wiraswasta (mantan PNS Kemenpora) Supriono, dan PNS Kemenpora (Kabid Olahraga Internasional) Ferry Hadju.
Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum baru saja dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.
Baca: Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Mobil yang Terparkir di Halaman Kantor Dinas Sosial Tuban
Baca: Wanita HIV Negatif Menikahi Pria HIV Positif Selama 6 Tahun: Kami Hidup seperti Pasangan Normal
Baca: Hingga Agustus 2019, Bea Cukai Sulbagtara Telah Amankan 3.9 Juta Batang Rokok Ilegal
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora Imam Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pengurus KONI.
Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI.