Selasa, 30 September 2025

Kasus Imam Nahrawi

Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Mantan Sesmenpora periode 2014-2016

Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum baru saja dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan

TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menuju mobilnya untuk meninggalkan kantor Kemenpora, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kursi Menpora karena ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved