Selasa, 7 Oktober 2025

Rusuh di Papua

Jadi Buronan Polisi, Veronica Koman Masih Aktif Unggah Video Kerusuhan Papua di Medsos

Diketahui Veronica Koman sudah resmi ditetapkan sebagai DPO alias buronan kasus penyebaran hoax sejak Jumat (20/9/2019).

Editor: Hasanudin Aco
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

Penyerangan Veronica Koman dari Australia ke interpol jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Saat ini, Veronica Koman diperkirakan berada di Sydney, Australia.

Prosedur ini bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan "red notice" ke Interpol.

Media The Guardian hari ini Rabu (18/9/2019) melaporkan bahwa pihak berwajib Australia tampaknya menolak untuk mengesampingkan penyerahan Veronica yang kini dijadikan tersangka dalam kasus Papua.

Veronica merupakan pengacara HAM asal Indonesia yang kini tinggal di Australia, dan sedang diburu oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena diduga terkait kasus kerusuhan di Papua.

Polisi menyebut informasi yang disebar Veronica sebagai hoaks serta menuduhnya menerima aliran dana untuk memprovokasi kasus Papua.

Pasal-pasal pidana yang dituduhkan polisi ke Veronica mengandung ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah di pengadilan.

Kepada ABC Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Frans Barung Mangera mengatakan jika Veronica tidak melapor ke polisi pada hari Rabu (18/9/2019) ini, maka pihaknya akan menerbitkan "red notice" lewat Interpol untuk penangkapannya.

"Tidak ada intimidasi, yang ada penegakkan hukum secara profesional melalui gelar kerja sama internasional melalui Kemenlu dan jalur polisi internasional," ujar Kombes Frans Barung Mangera.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Masuk DPO Veronica Koman Masih Sebar Konten Kerusuhan Papua, Ini Peringatan Tegas Polri

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved