Minggu, 5 Oktober 2025

Rusuh di Papua

BREAKING NEWS: Veronica Koman Jadi Buronan Polda Jatim

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Veronica Koman.

Editor: Dewi Agustina
Instagram
Veronica Koman dan suasana saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Veronica Koman.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahap gelar perkara dan upaya paksa pada pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ini.

"Kami setelah melakukan gelar perkara dan mengeluarkan DPO. Kami sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jatim, Jumat (20/9/2019).

Luki mengatakan dari penggeledahan tersebut, ada sejumlah berkas yang dibawa polisi.

"Sementara masih diteliti dokumennya," kata dia.

Status DPO ini dilakukan setelah Veronica Koman tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (18/9/2019).

Veronica Koman resmi DPO
Veronica Koman resmi DPO (Tangkap Layar Metro TV)

"Sudah beberapa tahap pemanggilan pertama, kedua, tidak hadir. Setelah itu kami melakukan upaya paksa dan DPO. Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapapun masyarakat mengetahui bisa memberikan informasi kalau anggota polri yang melihat bisa penangkapan dan upaya paksa," kata Luki.

Penyebaran Berita Bohong

Nama Veronica Koman mencuat ke publik seiring serangkaian kerusuhan terjadi di tanah Papua, awal September 2019 lalu.

Kepolisian menetapkan pengacara publik yang sering mengurusi isu Papua dan pencari suaka itu sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Baca: KPK Kembali Memanggil Aher Terkait Kasus Meikarta

Meski demikian, usai ditetapkan tersangka pada 4 September 2019, Veronica memilih bungkam.

Kompas.com mencoba menghubunginya melalui berbagai medium, namun tidak ada respons.

Hingga akhirnya, Sabtu (14/9/2019) pekan lalu, wanita yang saat ini tinggal di luar negeri itu angkat bicara mengenai seluruh tuduhan yang dialamatkan polisi ke dirinya.

Veronica mengaku sempat bungkam terkait kasusnya.

Sebab, ia menilai, penetapannya sebagai tersangka itu merupakan pengalihan isu.

Ia tidak ingin ikut mengalihkan isu dari pokok masalah yang terjadi di Papua.

"Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama ini memilih tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa," ujar Veronica dalam keterangan tertulisnya.

"Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua," lanjut dia.

Berikut sejumlah tudingan kepolisian sekaligus klarifikasi dari Koman:

Sebut Dikriminalisasi

Menurut aparat kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.

Ada juga unggahan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Veronica menilai bahwa aparat telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penanganan kasus yang menjerat dirinya.

"Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," tutur dia.

Veronika menegaskan bahwa dirinya menolak segala bentuk pembunuhan karakter yang ditujukan kepadanya.

Dalam pandangannya, pemerintah tidak dapat menangani konflik berkepanjangan di Papua. Maka dari itu, pemerintah mencari kambing hitam, yaitu dirinya.

"Papua adalah salah satu wilayah yang paling ditutup di dunia ini. Dan kembali saya tegaskan, kriminalisasi terhadap saya adalah rangkaian dari upaya negara untuk terus membungkam informasi yang keluar dari Papua," ungkap Veronica.

Tak hanya terhadap dirinya, Veronica mengatakan kriminalisasi tersebut juga menimpa orang Papua lainnya.

Kriminalisasi itu, katanya, seolah ingin mengaburkan aspirasi masyarakat Papua yang melakukan aksi.

Baca: Cerita Pengemudi Ojek Online yang Kehilangan Motor saat Beli Makanan Pesanan Pelanggan

Tuduhan Tak Lapor Pertanggungjawaban Beasiswa

Polda Jawa Timur mendapatkan informasi bahwa Veronica pernah mendapatkan beasiswa S2 dari pemerintah pada 2017 untuk studi pascasarajana (S2) bidang hukum.

Namun, menurut Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Luki Hermawan, Veronica tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa sejak tahun 2017.

Veronica mengakui ia terlambat memberi laporan studi kepada institusi pemberi beasiswa.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan itu telah selesai pada 3 Juni 2019.

"Bahwa betul saya terlambat dalam memberikan laporan studi kepada institusi beasiswa, tetapi urusan itu telah selesai per 3 Juni 2019 ketika universitas tempat saya studi mengirimkan seluruh laporan studi saya kepada institusi beasiswa saya," ucap dia.

Veronica mengaku memiliki hubungan yang dingin dengan institusi pemberi beasiswa.

Alasannya, ia dilaporkan kepada pemberi beasiswa dengan tuduhan mendukung gerakan separatisme di sebuah acara.

Veronica menceritakan, pihak yang melaporkannya adalah staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.

Baca: Lamaran Sahila Hisyam dan Vicky Prasetyo Hanya Akting, Intip Potret Sahila Bersama Ayahnya yang Asli

Kala itu, ia mengaku sedang menjadi pembicara mengenai pelanggaran HAM di Papua.

Acara itu diselenggarakan Amnesty International Australia dan gereja setempat. Para staf tersebut merekam dan memotretnya.

"Para staf KBRI tidak hanya datang ke acara tersebut untuk memotret dan merekam guna mengintimidasi pembicara, tapi saya juga dilaporkan ke institusi beasiswa atas tuduhan mendukung separatisme di acara tersebut," kata Veronica.

"Itu juga yang membuat hubungan saya dengan institusi beasiswa saya menjadi dingin dan saya tidak meminta lagi pembiayaan beberapa hal yang seharusnya masih menjadi tanggungan beasiswa," lanjut dia.

Sejumlah LSM dan beberapa advokat, saat melaporkan Polda Jawa Timur ke Kompolnas terkait penetapan status tersangka kepada Veronica Koman, di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)
Sejumlah LSM dan beberapa advokat, saat melaporkan Polda Jawa Timur ke Kompolnas terkait penetapan status tersangka kepada Veronica Koman, di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Tuduhan Transaksi Tidak Wajar

Polda Jawa Timur mengaku menemukan 8 rekening atas nama Veronica Koman.

Awalnya penyidik menemukan 2 rekening dengan nama Veronica. Kemudian, ditemukan lagi 6 rekening atas nama Veronica.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan dari 6 rekening yang baru ditemukan, polisi mendapatkan transaksi tak wajar.

Baca: Ni Nyoman Rai Tak Menyangka Perselingkuhan Dokter di Puskesmas Abiansemal Berujung Aksi Penebasan

Namun, Luki tak menjelaskan detail transaksi yang dimaksud.

Veronica membantah tudingan tersebut.

Ia mengaku jumlah uang rekening yang ia miliki dalam batas wajar.

"Bahwa saldo rekening saya dalam batas nominal yang wajar sebagai pengacara yang juga kerap melakukan penelitian," ujar dia.

Tuduhan Cairkan Uang di Surabaya dan Papua

Dari transaksi yang dinilai tidak masuk akal oleh kepolisian, Kapolda Jatim menyebutkan uang tersebut berasal dari dalam negeri.

Kemudian, menurut keterangan polisi, Veronica diduga mencairkan uang tersebut di sejumlah tempat di dalam negeri, di antaranya di Surabaya dan Papua.

Menanggapi hal tersebut, Veronica menegaskan bahwa ia hanya pernah berkunjung ke Surabaya sebanyak satu kali di tahun 2018.

Baca: Abu Razak, Pimpinan KKB yang Tewas Saat Kontak Tembak dengan Polisi Pernah Dipenjara dan Jadi DPO

Jika ia memang pernah menarik uang saat di Surabaya, Veronica yakin bahwa hal itu dalam nominal yang wajar.

"Saya hanya pernah ke Surabaya sekali dalam seumur hidup saya, selama 4 hari, yaitu ketika pendampingan aksi 1 Desember 2018 bagi klien saya AMP (Aliansi Mahasiswa Papua)," ujar dia.

"Saya tidak ingat bila pernah menarik uang di Surabaya. Apabila saya sempat pun ketika itu, saya yakin maksimal hanya sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk biaya makan dan transportasi sendiri," lanjut dia.

Begitu pula dengan tuduhan menarik uang di Papua.

Veronica pun yakin bahwa penarikan uang yang dilakukan di Papua dalam jumlah yang wajar untuk kehidupan sehari-hari.

Ia berpandangan bahwa pemeriksaan rekeningnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang polisi.

Sebab, Veronica menilai, pemeriksaan rekening tidak terkait dengan kasus yang menimpanya.

"Saya menganggap pemeriksaan rekening pribadi saya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan ke saya, sehingga ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian, apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan," ujar Veronica.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Status DPO pada Veronica Koman

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved