Sabtu, 4 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Laode M Syarif: Komisioner KPK Tak Bisa Lagi Memerintahkan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai Undang Undang KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR RI tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan Jokowi

Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Laode M Syarif 

Tujuh poin kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut kemudian diterima secara utuh oleh tujuh Fraksi DPR, diantaranya Fraksi PDI, Golkar, NasDem, PKB, PPP, PAN, dan Hanura.

Dua Fraksi yakni Gerindra dan PKS menerima dengan catatan, yakni soal Dewan Pengawas KPK. Sementara itu satu Fraksi lainnya yakni Demokrat belum memberikan tanggapannya.

"Sehingga 7 fraksi menerima itu secara utuh. Jadi itulah dinamika yang terjadi dalam rapat kerja semalam, bahwa fraksi partai Gerindra dengan fraksi partai keadilan sejahtera belum bisa menerima secara utuh menyangkut revisi UU KPK ini karena berkaitan dengan mekanisme pemilihan dari dewan pengawas," ujar Supratman, Selasa, (17/9/2019). 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved