Kasus Imam Nahrawi
Imam Nahrawi jadi Tersangka, Iwan Fals Unggah Kenangan saat Bertemu di Pesawat Terbang
Penyanyi legendaris Iwan Fals turut mengomentari tudingan KPK pada Imam Nahrawi yang diduga menerima suap dana hibah untuk KONI.
Unggah Foto dengan Imam Nahrawi, Iwan Fals Ungkap Kenangan saat Bertemu di Pesawat Terbang
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi legendaris Iwan Fals turut mengomentari tudingan KPK pada Imam Nahrawi yang diduga menerima suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hal ini disampaikan Iwan Fals melalui unggahan akun Twitter miliknya, @iwanfals, pada Kamis (19/9/2019).
Mulanya, pelantun tembang Bento ini mengunggah sebuah artikel yang berjudul 'Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar'.
"Wuiiisss," tulis Iwan Fals.
Pada postingan selanjutnya, Iwan Fals mengunggah foto kebersamaan dirinya dengan Imam Nahrawi di dalam pesawat.
Iwan Fals mengatakan saat itu ia dan Imam Nahrawi tengah dalam penerbangan dari Bali menuju Jakarta.

"Pernah satu pesawat dan duduk bersebelahan dengan Pak Imam Nahrawi, waktu itu perjalanan dari Bali ke Jakarta kalau gak salah," tulis Iwan.
Tak hanya itu, Iwan juga menceritakan sosok Imam Nahrawi yang santai dan pergi tanpa pengawalan.
"Orangnya santai, cukup sendalan, melenggang sendirian tanpa pengawalan, ngobrol ngalor ngidul tentang olahraga dan pemuda lalu saya minta fotolah," lanjut Iwan Fals.
Baca: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka, Sang Istri Ungkap Permintaan Maaf
Baca: Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Menpora, Jokowi: Masih Dipertimbangkan Diganti Baru atau Plt
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui asistennya, Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata seperti dikutip Kompas.com.
Selain Imam Nahrawi, sang asisten, Miftahul Ulum bahkan telah lebih dulu ditetapkan tersangka.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Staf Imam Nahrawi Akui Pernah Minta Uang Sekjen KONI Rp 2 Juta, Dipakai Ngopi Bareng 2 Anak Menpora
Baca: Imam Nahrawi Temui Jokowi, Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Menpora
Resmi Letakkan Jabatan Menpora
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pasca ditetapkan dirinya sebgai tersangka oleh KPK.
Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers kepada media pada Kamis (19/9/2019).
"Sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri surat dari Menpora Imam nahrawi," ujar Jokowi, dikutip dari tayangan BreakingNews KompasTV.
Soal jabatan yang baru, Presiden masih akan mempertimbangkan soal penggantinya, apakah akan memakai Pelaksana tugas harian (PLT) atau menunjuk menteri yang baru.
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt," ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Ia menghormati keputusan KPK yang menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus dana hibah KONI.
"Saya menghormati yang diputuskan KPK tentang Pak Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka" jelas Jokowi.
Sementara itu, setelah ditetapkan tersangka, Imam Nahrawi mengaku akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada.
Baca: Istri Imam Nahrawi, Shobibah Singgung Nikmat Tuhan Sebelum Suami Tersangka, Kini Tutup Kolom Komen
Baca: Penetapan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Dianggap Serangan Terakhir KPK, Laode M Syarif Tegaskan Ini
Namun demikian Ia mengingatkan agar selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurutnya Ia tidak seperti yang dituduhkan, dan ia akan mengikuti proses yang ada di pengadilan.
"Ayo menjunjung tingi asas praduga tak bersalah, jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah-olah saya bersalah," tutur Imam Nahrawi, dilansir Tribunnews.
Menurutnya, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya dan Ia berharap ini bukan kasus yang bersifat politis.
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Imam.
Ia juga menyatakan memiliki hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
"Pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Kita akan mengikuti seperti apa di pengadilan," kata Imam.
(Tribunnews.com/Sinatrya/Tio/Kompas.com)