Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Agama

Sidang Eksepsi Romahurmuziy Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang kasus suap jual-beli jabatan dengan terdakwa M Romahurmuziy.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
M Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/9/2019). 

"Tolong diingat beliau ini umur sudah 45," kata hakim.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati, mengatakan penyidik KPK sudah melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada pihak kejaksaan.

Rencananya, anggota DPR RI periode 2014-2019 itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya, sudah limpah tahap dua dari minggu lalu. Tinggal tunggu jadwal sidang di PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk, saat dihubungi, Senin (19/8/2019).

Sebelumnya, Romahurmuziy telah mengungkapkan dirinya akan segera disidang.

"Iya. Tanggal 4 September (sidang)," ucap Romy saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Saat ini, Romy tengah memasuki masa penahanan terakhir status tersangkanya itu. Dia menjalani masa perpanjangan penahanan terakhir selama 30 hari terhitung sejak Rabu (24/7) lalu.

Dalam perkara ini, Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan eks Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).

Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romy yang jumlahnya sebesar Rp255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta. Uang haram itu diberikan agar diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktek dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Romy yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp180 juta dan USD30 ribu di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Menag Lukman membantah.

Hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag Lukman dalam perkara suap jual beli jabatan ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved