Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Imam Nahrawi

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Menpora Langsung Non-aktifkan Kolom Komentar di IG

KPK menetapkan Imam Nahrawi jadi tersangka kasus korupsi. Ia pun langsung menonaktifkan kolom komentar di akun Instagram-nya.

Penulis: Sri Juliati
Tribunnews/Abdiul Majid
Menpora Imam Nahrawi saat diwawancarai seusai menghadiri acara konferensi pers pembinaan pesepakbola muda Indonesia di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2019). 

Bahkan empat jam sebelum ditetapkan jadi tersangka, Imam Nahrawi sempat membuat postingan.


Akun Instagram Imam Nahrawi
Akun Instagram Imam Nahrawi (Tangkap layar Instagram)

Ia mengunggah foto bersama Atlet Sambo Indonesia yang berhasil tiga medali emas, satu perak dan tiga perunggu pada kejuaraan olahraga Sambo se-Asia di India, 11-16 September 2019.

"Atlet Sambo Indonesia berhasil meraih 3 medali emas, 1 perak dan 3 perunggu, pada kejuaraan olahraga Sambo se-Asia di India pada 11-16 September 2019."

"Sementara pada kejuaraan dunia di Korea Selatan pada 1-6 September 2019, kontingen Indonesia berhasil merebut 1 medali perak, dan 1 medali perunggu."

"Terima kasih atas perjuangannya, kita semua bangsa Indonesia bangga dengan prestasi ini. Semoga terus konsisten berprestasi Tim Sambo Indonesia!" tulis Imam Nahrawi.

Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan tersangka oleh KPK bersama asistennya, Miftahul Ulum.

Imam Nahrowo jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Adapun Miftahul merupakan asisten Menpora yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, dilansir Kompas.com, Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (18/12/2018) malam.

Pada kasus awal, KPK menjerat lima tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved