Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU KPK

ICW Sebut MK Bakal Kebanjiran Judicial Review UU KPK

Padahal, lanjut Kurnia, RUU KPK tidak masuk dalam Prolegnas tahun 2019 sehingga telah terjadi pelanggaran formil.

Tribunnews/JEPRIMA
Massa Koalisi Masyarakat Menyelamatkan KPK menggelar aksi menolak Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019), massa aksi mayoritas menggunakan pakaian berwarna hitam. Mereka membentangkan poster bertulisan DPR Tuli Jokowi Budeg Tolak Revisi UU KPK dan #ReformasiDikorupsi. Tribunnews/Jeprima 

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019.

Sejumlah perubahan kedudukan KPK dalam revisi UU tersebut adalah: (1) Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, (2) Seluruh Pegawai KPK adalah ASN, (3) Penyadapan dan Penggeledahan Harus Seizin Dewan Pengawas, (4) Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden, (5) KPK berwenang untuk melakukan penghentian Penyidikan dan Penuntutan.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved