Selasa, 7 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Bantah Pernyataan Fahri Hamzah, Istana Tegaskan Jokowi Tidak Terganggu KPK

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati membantah pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Editor: Adi Suhendi
(kompas.com/ Fabian Januarius Kuwado)
Staf Khusus Presiden Adita Irawati (kompas.com/ Fabian Januarius Kuwado) 

Sebab, kontrol harusnya ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Nah menurut saya inilah yang menjadi latar mengapa muncul keberanian, dan Pak Jokowi melakukan tindakan itu. Tepat ketia dia berakhir 5 tahun dan akan memasuki 5 tahun berikutnya. Kalau dia tidak lakukan, dia akan mandek seperti yang terjadi dalam 5 tahun belakangan ini," ujar Fahri.

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah: Inilah Puncaknya, Pak Jokowi Merasa KPK adalah Gangguan" Penulis : Ihsanuddin

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved