Selasa, 7 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Ricuh Aksi Demo Pegawai KPK: Tugasmu Mengayomi, Pak Polisi, Pak Polisi. . .

"Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi. Pak polisi, pak polisi, jangan ganggu aksi kami," teriak pegawai KPK.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi teratrikal di lobi gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam. Aksi teatrikal dengan mengibarkan bendera kuning serta menaburkan bunga bertujuan untuk merenungi situasi yang terjadi di KPK setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pembatasan hanya berdasarkan kedaluwarsa perkara sesuai ancaman hukuman.

Berdasarkan putusan MK, ketiadaan kewenangan SP3 tidak melanggar HAM, justru KPK lebih dituntut berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Ini juga bisa menutup celah makelar kasus.

5. Koordinasi KPK dengan Penegak Hukum

KPK wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

KPK juga bisa mengambil alih perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan.

Sementara pasal sisipan dihapus, yakni Pasal 12A, terkait keharusan KPK berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan dihapus.

Pemerintah mengusulkan pasal ini untuk dihapus.

6. Mekanisme Penyitaan dan Penggeledahan

Setelah UU KPK direvisi, sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan, KPK mesti meminta izin tertulis dari dewan pengawas.

Dewan pengawas bisa memberi/tidak memberi izin dalam waktu 1x24 jam sejak permintaan diajukan.

Hal ini diatur dalam Pasal 47 ayat 1 dan 2.

Pada UU KPK sebelumnya, KPK tidak perlu meminta izin kepada siapa pun untuk menggeledah dan menyita, selama ada dugaan kuat serta bukti permulaan yang cukup.

7. Status Kepegawaian KPK

Status kepegawaian KPK sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN. Pengangkatan pegawai juga sesuai UU ASN.

Status pegawai KPK ini juga sempat jadi kritik.

Sebab, apabila pegawai KPK menjadi ASN, ditengarai bisa mengganggu independensi pegawai KPK, terlebih lagi yang ditangani adalah pejabat negara yang statusnya lebih tinggi dari pegawai tersebut.

Begitu pula saat melakukan pencegahan, berpotensi tidak optimal karena yang disuruh adalah penyelenggara negara dengan tingkatan lebih tinggi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pegawai KPK Nyanyi Gugur Bunga, Aksi Berakhir Ricuh

Penulis : Walda Marison

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved